
== Opini tentang Media Iklan Layanan Masyarakat ==
Kalau saya perhatikan berbagai media di Indonesia, seperti koran, majalah, tabloid, televisi, dan radio, serta media online seperti portal berita online, media sosial, dan media online lainnya, saya belum menemukan satu media pun yang kegiatan usahanya khusus menangani Iklan Layanan Masyarakat /Public Service Ad (PSA). Sepertinya semua media mencampur-baurkan antara Iklan Layanan Masyarakat dengan iklan komersial. Padahal sasaran dan tujuan antara iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, pastilah berbeda.
Iklan komersial biasanya bertujuan untuk memperkenalkan dan memasarkan produk yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau perorangan agar produk dan jasanya dikenal, diminati, dan dibeli oleh masyarakat. Dengan demikian, tujuan iklan komersial itu, pastilah untuk keuntungan dari perusahaan yang memasang iklan komersial tersebut. Biasanya iklan komersial memiliki segmentasi pasar tertentu yang cenderung berbeda-beda, tergantung jenis produk yang di iklankan.
Berbeda dengan Iklan Layanan Masyarakat yang tujuan dan sasarannya adalah untuk menyampaikan pesan-pesan sosial, kebijakan publik, dan pedoman bersama kepada seluruh lapisan masyarakat dalam suatu wilayah atau negara agar terbangun kepedulian masyarakat atas permasalahan sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat. Sehingga harapannya pesan layanan masyarakat itu dapat menghadirkan suatu solusi untuk menjaga keselarasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dengan tujuan agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Biasanya target atau segmen dari Iklan Layanan Masyarakat sangat luas dan berwawasan nasional. Isi dan kandungan pesannya, identik dan sejalan dengan arah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kebijakan publik, "bukan kebijakan politik", dengan mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan di segala bidang, yang semuanya bertujuan untuk kemajuan, kebaikan, kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara secara keseluruhan.
Tak hanya pemerintah, perusahaan besar dan perusahaan multinasional yang menjalankan kegiatan usahanya di negara Indonesia pun pasti ada iklan atau pesan layanan masyarakat dari kegiatan usahanya, bukan hanya iklan komersial. Dengan mengacu kepada UU No. 40 tahun 2007, dan UU No. 25 tahun 2007, perusahaan besar juga memiliki tanggung jawab sosial yang dikenal dengan Corporate Sosial Responbility (CSR) untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Nah, untuk kegiatan, iklan, dan pesan-pesan sosial dari kegiatan CSR perusahaan tersebut, seharusnya dipisahkan dengan jelas antara iklan komersial dan iklan layanan masyarakat, sehingga arah, target, dan sasarannya jelas, tepat sasaran, dan tidak bias.
Dari uraian di atas, kita dapat melihat dengan jelas perbedaan tujuan, arah, target, dan sasaran antara iklan komersial dengan iklan layanan masyarakat, namun pertanyaannya, kenapa tidak ada media, perusahaan, atau organisasi yang khusus menangani Iklan Layanan Masyarakat secara nasional di Indonesia?
Ilustrasi gambar dari: wordandimage.files.wordpress.com




